Minggu, 19 Januari 2014

sistem politik dan pemerintahan



A.      Sistem politik dan pemerintahan

1.       Sistem pemeritahan militer

Pada zaman pendudukan jepang terdapat tiga pemerintahan militer penduduk , yaitu :
1.       Pemerintahan militer angkatan darat (tentara ke-25) untuk sumatra, dengan pusatnya bukit tinggi
2.       Pemerintahan militer angkatan darat (tentara-16) untuk jawa dan madura, dengan pusatnya di jakarta
3.       Pemerintahan militer angkatan laaut (armada selatan ke-2) untuk sulawesi, kalimantan, dan maluku, dengan pusatnya di makassar

Staf pemerintahan militer pusat disebut gunseikanbu, yang terdiri atas 5 macam dapartemen (bu), yaitu :
1.       Dapartemen urusan umum
2.       Dapartemen keuangan
3.       Dapartemen perusahaan, industri, dan kerajinan tangan
4.       Dapartemen lalu lintas
5.       Dapartemen kehakiman

Pada bulan agustus 1942, pmerintahan militer jepang meningkatkan penataan pemerintahan. Hal itu tampak dengan keluarnya undang-undang no27 tentang aturan pemerintahan daerah dan uu no..28 tentang aturan pemerintahan syu dan tokubetsu syi. Ke2 UU tsb menunjukan dimulainya pemerintahan sipil jepang di pulau jawa.

Menurut UU no.27, seluruh pulau jawa dan madura, kecuali koci(daerah istimewa) surakarta dan yogyakarta, dibagi atas tingkat berikut :
a.       Keresidenan dipimpin oleh seorang syuco
b.      Kotapraja dipimpin oleh seorang syico
c.       Kabupaten dipimpin oleh seorang kenco
d.      Kewedanan atau distrik dipimpin oleh seorang gunco
e.      Kecamatan dipimpin oleh seorang sonco
f.        Kelurahan atau desa dipimpin oleh seorang kuco

Pengangkatan tujuh penasehat bangsa indonesia dilakukan pada pertengahan bulan september 1943, yaitu :
a.       Ir soekarno untuk dapartemen urusan umum
b.      Mr. Suwandi dan dr. Abdul rasyud untuk biro pendidikan dan kebudayaan dapartemen dalam negri
c.       Prof. Dr. Mr. Supomo untuk dapartemen kehakiman
d.      Mochtar bin prabu mangkunegoro untuk dapartemen lalu lintas
e.      Mr. Muh. Yamin untuk dapartemen propaganda
f.        Pratowo sumodilogo untuk dapartemen ekonomi

Pemerintahan jepang kemudian membentuk badan pertimbangan pusat, badan ini bertugas mengajukan usul kepada pemerintahan serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai masalah-masalah politik dan memberi saran tindakan-tindakan yang yang perlu dilakukan oleh pemerintahan militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar