A. Sistem
politik dan pemerintahan
1. Sistem
pemeritahan militer
Pada zaman pendudukan jepang
terdapat tiga pemerintahan militer penduduk , yaitu :
1. Pemerintahan
militer angkatan darat (tentara ke-25) untuk sumatra, dengan pusatnya bukit
tinggi
2. Pemerintahan
militer angkatan darat (tentara-16) untuk jawa dan madura, dengan pusatnya di
jakarta
3. Pemerintahan
militer angkatan laaut (armada selatan ke-2) untuk sulawesi, kalimantan, dan
maluku, dengan pusatnya di makassar
Staf pemerintahan militer pusat
disebut gunseikanbu, yang terdiri
atas 5 macam dapartemen (bu), yaitu :
1. Dapartemen
urusan umum
2. Dapartemen
keuangan
3. Dapartemen
perusahaan, industri, dan kerajinan tangan
4. Dapartemen
lalu lintas
5. Dapartemen
kehakiman
Pada bulan agustus 1942,
pmerintahan militer jepang meningkatkan penataan pemerintahan. Hal itu tampak
dengan keluarnya undang-undang no27 tentang aturan pemerintahan daerah dan uu
no..28 tentang aturan pemerintahan syu dan tokubetsu syi. Ke2 UU tsb menunjukan
dimulainya pemerintahan sipil jepang di pulau jawa.
Menurut UU no.27, seluruh pulau
jawa dan madura, kecuali koci(daerah istimewa) surakarta dan yogyakarta, dibagi
atas tingkat berikut :
a. Keresidenan
dipimpin oleh seorang syuco
b. Kotapraja
dipimpin oleh seorang syico
c. Kabupaten
dipimpin oleh seorang kenco
d. Kewedanan
atau distrik dipimpin oleh seorang gunco
e. Kecamatan
dipimpin oleh seorang sonco
f.
Kelurahan atau desa dipimpin oleh seorang kuco
Pengangkatan tujuh penasehat
bangsa indonesia dilakukan pada pertengahan bulan september 1943, yaitu :
a. Ir
soekarno untuk dapartemen urusan umum
b. Mr.
Suwandi dan dr. Abdul rasyud untuk biro pendidikan dan kebudayaan dapartemen
dalam negri
c. Prof.
Dr. Mr. Supomo untuk dapartemen kehakiman
d. Mochtar
bin prabu mangkunegoro untuk dapartemen lalu lintas
e. Mr.
Muh. Yamin untuk dapartemen propaganda
f.
Pratowo sumodilogo untuk dapartemen ekonomi
Pemerintahan jepang kemudian
membentuk badan pertimbangan pusat, badan ini bertugas mengajukan usul kepada
pemerintahan serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai masalah-masalah
politik dan memberi saran tindakan-tindakan yang yang perlu dilakukan oleh
pemerintahan militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar